INCOTERMS 2020
FOB adalah singkatan dari 'Free On Board', dan merupakan pengiriman port-to-door. Ini berarti bahwa ketika Anda berdagang dengan persyaratan FOB, pemasok Anda bertanggung jawab atas semua biaya lokal, yang meliputi pengangkutan ke pelabuhan, penanganan kargo, dan bea cukai di tempat asal. Ini juga berarti bahwa Anda harus mencari perusahaan ekspedisi untuk mengambil alih kiriman Anda dan melaksanakan pengangkutan saat barang Anda naik ke kapal (atau pesawat) menuju “Port In Indonesia”.


Komentar
Posting Komentar